SURAKARTA - Babinsa Kelurahan Manahan Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serka Saring dan Serda Supriyadi bersama Petugas Satpam Pasar melaksanakan Kegiatan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 dalam penanganan Covid-19, di Area Pasar Depok, alamat Jl. Depok, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Jum'at (21/01/2022)
"Menyikapi adanya masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 Varian terbaru (Omicron) di beberapa Daerah Wilayah Nasional, diperlukan pro aktif dari semua komponen masyarakat maupun semua pihak untuk bersama-sama terlibat dalam pencegahan maupun penanganan Covid-19 dengan disiplin terhadap Protokol kesehatan Covid-19."tegas Serka Saring.
"Langkah nyata dilapangan teruskami lakukan bersama Petugas Pasar Depok dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan melakukan Himbauan, Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di area Pasar Burung Depok."imbuhnya.
"Di area Pasar Burung Depok, juga terdapat pasar ikan hias sehingga Pengunjung yang datang dari bergai daerah, dalamnKota maupun dari luar Kota sehingga rentan terjadinya masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19, selain himbauan juga dilakukan pemberian Masker kepada pedagang maupun pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan Masker."pungkasnya.
(Arda 72)